ABSTRAK |
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 17 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis KOTA BOGOR Tahun 2005-2009 dalam merencanakan pembangunan daerah telah diarahkan kepada dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program daerah; b. bahwa untuk menjamin agar pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan efektif, efisien dan berwawasan, maka diperlukan dokumen perencanaan daerah tahun 2007 yang merupakan tahun ketiga dari arah pembangunan KOTA BOGOR sebagaimana dimaksud pada huruf a;
-
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2007
|