loading loading

Pengertian JDIHN

Merujuk Pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN yaitu Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat .

Dasar Hukum JDIH

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 November 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 218);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
  9. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 9 Seri E);

Pentingnya Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sebagai sub sistem pembangunan hukum, dokumentasi dan informasi hukum merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam kegiatan  pembinaan hukum nasional.

Tujuan JDIHN

  • Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; 
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. 

Sekilas tentang JDIH Pemerintah Kota Bogor

Sejak tahun 2018 dengan terbitnya kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait adanya Tunjangan Tambahan Penghasilan khususnya di lingkup Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor, tugas Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang pada tahun-tahun sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 188.45-9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Entry Data Produk Hukum dan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor  188.45-8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Siskum, saat ini menjadi tugas pokok dari Sub Bagian Evaluasi Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum dan HAM.

Kegiatan yang terkait JDIH, meliputi:

  1. Penggandaan Lembaran Daerah dan Berita Daerah
  2. Tersusunnya Lembaran Daerah dan Berita Daerah
  3. Tersedianya himpunan Lembaran Daerah dan Berita Daerah
  4. Tersosialisasikannya produk hukum daerah di kecamatan se-Kota Bogor
  5. Entry Data dan updating sistem informasi hukum daerah berbasis web serta pelayanan siskum
  6. Tersedianya LD dan BD serta Himpunan LD dan BD sebagai bahan referensi dalam menyusun produk hukum.

Integrasi Website JDIH

Kota Bogor sudah terintegrasi dengan website JDIHN sejak 12 April 2018. Adanya pengelolaan informasi hukum berbasis TIK yang mengintegrasikan seluruh produk hukum/peraturan perundang-undangan yang ada pada database/server di masing-masing anggota jaringan, sehingga semua produk hukum yang dimiliki/diinput oleh masing-masing anggota jaringan dapat diakses melalui satu sumber/mesin pencarian (search engine). 

Inovasi Website

1. Instagram : jdihkotabogor

2. twitter : kumhamkotabogor

3. E-Pro HD 

4. Bantuan Hukum

5. Perpustakaan Elektronik

6. Berita Hukum

PRESTASI JDIH KOTA BOGOR

  • Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III Tahun 2020 Kategori Kota;
  • Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terbaik SeJawa Barat Tahun 2020. 
Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...