ABSTRAK |
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan KOTA BOGOR, dan untuk peningkatan kinerja pelayanan PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR secara optimal, maka diperlukan pembiayaan yang memadai; b. bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai dampak kenaikan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya operasional PDAM Tirta Pakuan KOTA BOGOR, maka Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tarif Air Minum di Wilayah KOTA BOGOR perlu dilakukan penyesuaian;
-
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
|