ABSTRAK |
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 63 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka untuk meningkatkan pengawasan angkutan becak di KOTA BOGOR perlu diadakan penertiban dalam bidang pengusahaannya melalui pendaftaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur penyelenggaraan angkutan becak yang ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA;
-
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BECAK DI KOTA BOGOR
|